Selasa, Mei 26, 2026
Google search engine
الرئيسيةHukum kriminalGASI Audiensi ke Polres Bangkalan, Pertanyakan Penghentian Penyidikan Kasus Bayi Meninggal

GASI Audiensi ke Polres Bangkalan, Pertanyakan Penghentian Penyidikan Kasus Bayi Meninggal

Informasi-Realita.Net,Bangkalan – Sejumlah perwakilan Gabungan Aktivis Sosial Indonesia (GASI) menggelar audiensi di Polres Bangkalan untuk mempertanyakan perkembangan penyidikan kasus kematian seorang bayi yang sebelumnya dilaporkan ke pihak kepolisian.

Ketua GASI, Rifai, mengatakan audiensi dilakukan karena masyarakat ingin mendapatkan penjelasan resmi langsung dari pihak kepolisian.

“Awalnya teman-teman ingin melakukan aksi, tapi kami memilih audiensi dulu ke Polres. Intinya kami mempertanyakan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) yang belum diterima oleh pelapor atau keluarga korban, pelapor hanya menerima SP2HP,” ujarnya.

Dalam forum tersebut, Kasat Reskrim Polres Bangkalan menjelaskan dasar penghentian penyidikan. Berdasarkan hasil gelar perkara pada 28 Agustus 2025, penyidik menyimpulkan tidak ditemukan unsur peristiwa pidana.

Pemberitahuan penghentian telah disampaikan kepada penuntut umum dan pihak terlapor, sementara pelapor menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sebagai laporan resmi perkembangan perkara.

Hasil visum dari RSUD Bangkalan menunjukkan bahwa bayi sudah meninggal 8–10 hari sebelum proses kelahiran. Selain itu, rekomendasi Majelis Disiplin Profesi Kedokteran (MDP) menyatakan tindakan tenaga medis telah sesuai standar sehingga kasus tidak dapat dilanjutkan ke proses pidana.

Asistensi dari Bareskrim Polda Jatim juga dilakukan sebelum penyidikan dinyatakan selesai.

“Perkara dihentikan karena tidak ada unsur perbuatan melawan hukum. Informasi tersebut telah kami sampaikan melalui SP2HP kepada pelapor,” jelas Kasat Reskrim.

Sementara itu, Kapolres Bangkalan menegaskan bahwa pelapor tetap memiliki hak hukum. Apabila terdapat bukti baru, pelapor dapat mengajukan keberatan di tingkat Polres maupun Polda, atau menempuh mekanisme pra-peradilan atas keputusan penghentian penyidikan.

“Pemberitahuan melalui SP2HP memberi ruang bagi kedua belah pihak untuk menggunakan hak hukumnya sesuai prosedur,” tegas Kapolres.

Redaksi
Redaksi
“Dream Big, Never Give Up”
RELATED ARTICLES

ترك الرد

من فضلك ادخل تعليقك
من فضلك ادخل اسمك هنا

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments

error: Copyright Content !!