SURABAYA | Informasi-Realita.Net – Kepolisian Polrestabes Surabaya terus menuntaskan penanganan kasus dugaan praktik judi online yang melibatkan seorang pria bernama Yuda.
Terduga pelaku sebelumnya diamankan aparat di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Dukuh Kupang Timur, Kota Surabaya, pada 17 Desember 2025 lalu.
Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, kasus tersebut kini telah memasuki tahap akhir penyidikan. Penyidik memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemeriksaan intensif terhadap terduga pelaku.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan, S.H., membenarkan bahwa berkas perkara kasus judi online tersebut tengah dipersiapkan untuk segera diserahkan ke pihak kejaksaan.
“Yang bersangkutan sudah dimintai keterangan, dan berkas perkara saat ini dalam proses untuk dikirim ke kejaksaan,” ujar AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan saat dikonfirmasi.
Dengan rampungnya tahapan penyidikan, pelimpahan perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadi langkah berikutnya guna memasuki proses penuntutan di pengadilan. Hal ini menandakan bahwa penanganan perkara judi online tersebut telah memasuki fase krusial.
Kepolisian menilai praktik judi online sebagai bentuk kejahatan yang berdampak luas, tidak hanya merugikan individu tetapi juga berpotensi mengganggu ketertiban sosial dan ekonomi masyarakat. Oleh sebab itu, aparat penegak hukum menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap pelaku yang terlibat.
Meski demikian, hingga saat ini pihak kepolisian belum mengungkap secara detail terkait barang bukti maupun kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak terjerumus dalam aktivitas perjudian, baik secara langsung maupun melalui platform digital, serta mengajak publik untuk berperan aktif melaporkan apabila mengetahui praktik serupa di lingkungannya.



