Informasi-Realita.Net,Surabaya – Bea Cukai Sidoarjo berkolaborasi dengan Satpol PP Kota Surabaya, Kejaksaan Negeri Surabaya, serta Komando Garnisun Tetap III/Surabaya dalam operasi pasar guna menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Surabaya (28/4).
Dalam operasi yang digelar selama periode April 2026 tersebut, petugas berhasil mengamankan lebih dari 48.000 batang rokok ilegal dari sejumlah lokasi yang diduga menjadi titik peredaran barang tanpa cukai resmi.
Operasi gabungan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen lintas instansi dalam melindungi masyarakat serta memastikan barang yang beredar di pasaran memiliki legalitas yang jelas dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Bea Cukai menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna menekan potensi kerugian negara akibat hilangnya penerimaan cukai, sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku usaha nakal.
Masyarakat juga diimbau untuk lebih teliti saat membeli produk rokok dan memastikan adanya pita cukai resmi pada setiap kemasan yang dijual di pasaran.



