Informasi-Realita.Net,Jakarta – Dua perempuan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ilegal berhasil dicegah keberangkatannya di Bandara Internasional Bandar Udara Internasional Soekarno–Hatta. Keduanya diduga hendak diberangkatkan ke Kamboja untuk bekerja sebagai admin judi online (judol) dengan modus perjalanan wisata.
Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi adanya keberangkatan dua CPMI menuju Kamboja melalui Terminal 3 Internasional pada Sabtu, 17 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB.
Dua CPMI tersebut berinisial AG asal Garut dan SP asal Jakarta Utara. Keduanya diketahui akan terbang menggunakan maskapai TransNusa dengan rute Jakarta–Kuala Lumpur dan dilanjutkan penerbangan Cambodia Airways menuju Phnom Penh, Kamboja.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan keduanya direkrut melalui media sosial dan grup WhatsApp bernama ‘Liburaaannnnn’,” ujar Yandri dalam keterangannya, Rabu (27/5/2026).
Kedua korban dijanjikan pekerjaan sebagai admin judi online dengan gaji sekitar Rp10 juta per bulan. Mereka juga disebut dijanjikan berangkat tanpa biaya.
Dalam kasus ini, polisi turut memeriksa seorang pria berinisial RR yang diduga membantu proses keberangkatan korban. RR disebut mendapat imbalan Rp500 ribu untuk mendampingi dan membantu proses check-in hingga pemeriksaan imigrasi di bandara atas arahan seseorang berinisial F.
Polisi mengungkap, kedua CPMI tersebut diberangkatkan secara ilegal tanpa melalui prosedur resmi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Mereka juga tidak memiliki dokumen perlindungan pekerja migran, tidak mengikuti pelatihan kerja, pembekalan akhir pemberangkatan, maupun perlindungan asuransi.
Dari pengungkapan itu, aparat mengamankan barang bukti berupa dua paspor milik CPMI dan boarding pass penerbangan menuju Kuala Lumpur serta Phnom Penh.
Para pelaku dijerat Pasal 83 juncto Pasal 68 dan atau Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.
Selama periode Januari hingga Mei 2026, Polres Bandara Soekarno-Hatta tercatat telah menggagalkan 89 keberangkatan CPMI ilegal dengan tujuan Kamboja, Vietnam, dan Thailand.



