Informasi-Realita.Net,Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis penjara terhadap empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus.
Dalam sidang putusan yang digelar Rabu (10/6/2026), Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat.
Empat terdakwa dalam perkara tersebut yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Letnan Satu Sami Lakka.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman berbeda kepada masing-masing terdakwa. Edi Sudarko divonis tiga tahun penjara serta dipecat dari dinas militer. Budhi Hariyanto dihukum dua tahun enam bulan penjara dan juga dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari TNI.
Sementara itu, Nandala Dwi Prasetya divonis dua tahun penjara, sedangkan Sami Lakka dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara. Masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa diperhitungkan sebagai bagian dari masa hukuman.
Sebelumnya, Oditur Militer menuntut keempat terdakwa dengan hukuman penjara selama dua tahun enam bulan. Dalam tuntutannya, Oditur menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat.
Putusan tersebut memunculkan beragam tanggapan dari sejumlah pihak, termasuk kelompok masyarakat sipil yang sebelumnya menyoroti proses hukum kasus penyiraman air keras terhadap aktivis yang juga dikenal sebagai pegiat hak asasi manusia tersebut.

