Informasi-Realita.net,BLITAR||
Polsek Udanawu jajaran Polres Blitar Kota melalui Kanit Binmas Aipda Sunanto SH., melaksanakan pembinaan dan penyuluhan pada latihan dasar kepemimpinan (LDK) bagi siswa pada orientasi OSIS SMP Negeri 1 Udanawu masa bakti 2023/2024 di SMPN 1,pada Kamis (19/1).
Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari surat sekolah tentang penyaji materi pada kegiatan tersebut.
Kapolsek Udanawu melalui Kanit Binmas Aipda Sunanto SH mengatakan,bahwa pada kegiatan ini diberikan sebagai pengetahuan dasar tentang peraturan lalulintas dan bahaya narkoba.Dan diikuti oleh siswa-siswi yang mengikuti latihan dasar kepemimpinan.
“Mengingat sekarang ini terlihat nyata banyak anak anak usia sekolah dari SMP sampai dengan SMU yang berangkat sekolah dengan mengendarai sepeda motor, padahal mereka semua belum memiliki Surat Ijin Mengemudi(SIM),”ujarnya.
Aipda Sunanto menegaskan, bahwa tentang berlalulintas syarat utama mengendarai kendaraan bermotor harus memiliki SIM, untuk dapat mengemudikan kendaraan bermotor di jalan. Selain itu juga menghimbau agar mematuhi peraturan lalu lintas dan rambu rambu lalulintas serta menerapkan etika berlalu lintas pada saat berkendara.
“Untuk golongan kendaraan roda 2,yang harus dimiliki oleh pengendara sepeda motor adalah SIM C atau D, yang dapat diperoleh apabila anda telah berumur 16 tahun,”lanjutnya.
Namun pada kenyataannya banyak anak -anak di bawah umur yang sudah naik sepeda motor. Dengan berbagai alasan orang tua memberikan izin anaknya untuk mengendarai sepeda motor.
Etika berlalu lintas adalah tingkah laku para pemakai jalan dalam melaksanakan undang-undang dan peraturan-peraturan lalu lintas serta norma-norma sopan santun antara sesama pemakai jalan. Hal ini bertujuan untuk keselamatan berlalu – lintas.
Pada kesempatan yang sama, Aipda Sunanto juga menyajikan materi tentang bahaya Narkoba, sesuai dengan Undang-Undang Narkoba Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Narkoba dibagi 18 dalam 3 jenis yaitu Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif lainnya.
Sedangkan, menurut UU Narkotika pasal 1 ayat 1 menerangkan bahwa narkotika merupakan zat buatan maupun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan. Obat-obatan tersebut dapat menimbulkan kecanduan apabila pemakaiannya berlebihan.
“Pemanfaatan dari zat-zat itu sebenarnya hanya sebagai obat penghilang nyeri saat operasi atau memberikan ketenangan, jika disalahgunakan akan terkena sanksi hukum,”terangnya.
Mengutip dari laman resmi BNN, bahaya narkoba bagi generasi muda salah satunya adalah dengan berubahnya sikap, tingkah dan kepribadian serta kedisiplinan. Pemuda yang sudah kecanduan narkoba akan lebih cepat mengantuk dan malas juga tidak mempedulikan kesehatan. Narkoba dapat menimbulkan dampak buruk secara fisik, psikis dan sosial.
“Inilah beberapa dampak bahaya yang ditimbulkan narkoba bagi generasi muda, baik secara fisik, psikis dan sosial,”urainya.
Untuk itu,pihaknya memberikan penegasan agar generasi penerus bangsa patuh pada hukum dan terselamatkan dari bahaya Narkoba.
(Ati/Hms Res)


