Informasi-Realita.net,Surabaya – SN, (55 tahun) warga Jalan Dupak Bangunrejo Kelurahan Dupak Kecamatan Krembangan Surabaya. Di bekuk satreskrim Polrestabes Surabaya lantaran kedapatan mengkonsumsi barang haram narkotika jenis sabu.
AKBP Daniel Marunduri Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya mengatakan,
Dari penangkapan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti 10 poket sabu
yang di amankan di kediamannya, pada Jumat 14 April 2023 sekira pukul 08.00 WIB.
penangkapan tersebut dari adanya laporan masyarakat bahwa di sekitar Dupak Bangunrejo Surabaya, tersebut sering digunakan sebagai tempat transaksi jual beli barang haram narkotika jenis sabu.
AKBP Daniel Marunduri Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya mengatakan,
Akhirnya Tim pun langsung melakukan penyelidikan dan penyamaran setelah mendapatkan penunjuk dengan ciri-ciri yang di informasikan Kata Denial pada Sabtu (27/05/2023).
Tersangka SN pun mengakui telah mengedarkan sabu-sabu dan sedang menunggu pembeli. Beruntung, polisi berhasil menggagalkan upayanya tersebut
Dari pengakuan tersangka SN sabu tersebut yang mereka dapatkan dari seseorang yang bernama, Marsa, pada Ju’mat 07 April 2023 sekira 21.00 Wib ambil ranjau di Jalan Diponegoro Surabaya sebanyak 15 gram seharga Rp. 15.000.000.
Atas perbuatanya tersangka SN dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2008 tentang Narkotika dan harus menerima nasib mendekam di balik jeruji besi penjara,” pungkasnya. (Rohman)



