Informasi-Realita.Net,SURABAYA – Unit Reskrim Polsek Wiyung berhasil menggagalkan dugaan tindak pidana percobaan pencurian kabel milik PT Telkom Indonesia di kawasan Jalan Raya Menganti Gogor, Kelurahan Jajartunggal, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya.
Peristiwa tersebut terungkap pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 01.30 WIB saat anggota kepolisian tengah melaksanakan patroli rutin di wilayah hukum Polsek Wiyung.
Kapolsek Wiyung, Kompol Lya Ambarwati, menjelaskan petugas mendapati aktivitas mencurigakan berupa penggalian tanah di tengah jalan, tepatnya di depan showroom Indomobil, Jalan Raya Menganti Gogor No. 6.
Saat dilakukan pemeriksaan, sejumlah pekerja yang berada di lokasi diduga hendak mengambil kabel bawah tanah yang tertanam. Namun, mereka tidak dapat menunjukkan dokumen izin resmi maupun surat tugas dari pihak terkait.
“Petugas patroli mencurigai aktivitas penggalian tersebut karena dilakukan pada dini hari. Setelah dilakukan pemeriksaan, diduga mereka hendak mengambil kabel bawah tanah tanpa izin resmi,” ujar Kompol Lya dalam keterangannya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial Surya Ramadhan (22), warga Gubeng, Surabaya, dan Toto Herwanto (35), warga Brebes, Jawa Tengah, yang saat ini berdomisili di Driyorejo, Gresik.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi tersebut. Barang bukti itu meliputi satu unit dump truck Mitsubishi, mesin genset, alat bor beton, gerinda, linggis, cangkul, helm proyek, serta alat komunikasi handy talky (HT).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan dugaan pelanggaran Pasal 477 KUHP juncto Pasal 17 KUHP tentang percobaan pencurian dengan pemberatan.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU), serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.



